KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara narkotika atas nama terdakwa Budianto alias Ajun, Kamis (02/05/2024). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Terungkap juga upah mengambil sabu Rp10 juta perkilogram.
Dua saksi yang dibawa oleh JPU Eka Maina Listuti adalah Frans Taufan Lay alias Frans Bin Jokardi Halim, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Saksi lain adalah Irwanto, anggota kepolisian yang menangkap kedua terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko tersebut, Eka Maina Listuti membacakan hasil BAP bahwa terdakwa Budianto Als Ajun menyuruh saksi Frans untuk mengambil narkotika jenis ekstasi pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Terdakwa dihubungi Sani yang kini masih DPO melalui Aplikasi FACE TIME. Sani meminta Budianto mengambil ikan (kode ekstasi) di Kawasan Angke, Jelambar Jakarta Barat. Terdakwa mengatakan akan mengutuskan Frans untuk mengambilnya. Setelah nomor telepon genggam diberikan, Frans kemudian mengambil ekstasi tersebut.
Sani juga meminta agar terdakwa mengambil sabu seberat 10 kilogram di dalam mobil Nissan X-trail yang diparkir di Stasiun Kereta Api Lenteng Agung Jakarta Selatan. Frans kembali disuruh Budianto untuk mengambil sabu tersebut.
Budianto mengaku mendapatkan penghasilan sebagai perantara perdagangan sabu perkilogram sebesar Rp5 juta. Sementara itu upah Frans sebagai pihak yang mengambil narkotika tersebut justru lebih besar dari Budianto, yaitu Rp10 juta per kilogram.
Frans yang menjadi saksi secara virtual kemudian dikonfirmasi majelis hakim soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan JPU. “Apa benar yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum”, tanya Hakim Arie Satio Rantjoko kepada saksi. ‘Benar,” kata saksi Frans yang didampingi pengacaranya Abas.
Sedangkan saksi Irwanto memberikan keterangan secara langsung di PN Jakbar. Kesaksian Irwanto di hadapan JPU dan Majelis Hakim sinkron dengan kesaksian Frans. Yaitu Budiyanto yang memerintahkan Frans untuk mengambil sabu dan ekstasi atas perintah Sani.
Saksi Irwan juga mengungkapkan bahwa Frans telah menerima upah sebesar total Rp20 juta selama menjalankan perintah Budianto. Uang tersebut ditransfer langsung oleh Budianto melalui M-Banking BCA. Sedangkan Budianto telah mengaku telah menikmati Rp75 juta.
Saksi Irwan juga mengatakan terdakwa diamankan bersama barang bukti satu bungkus plastik klip (kode TKP I) berisi dua bungkus plastik klip (kode A dan B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4799 gram, diberi nomor barang bukti 5348/2023/NF dengan sisa 2,4315 gram.
Satu bungkus plastik klip (kode TKP II) berisi empat bungkus plastik klip (kode A sampai D) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8140 gram. Barang bukti ini diberi nomor barang bukti 5349/2023/NF dengan sisa 5,6328 gram.
Barang bukti berikutnya adalah satu bungkus plastik klip (kode TKP III) berisi:
Satu bungkus plastik klip berisikan 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna orange berbentuk bunga dengan berat netto 15,5576 gram, diberi nomor barang bukti 5350/2023/NF dengan sisa 14,3588 gram.
Satu bungkus plastik klip berisikan 53 (lima puluh tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 37,0064 gram, diberi nomor barang bukti 5351/2023/NF dengan sisa 36 (tiga puluh enam) butir dengan berat netto 34,9847 gram.
Satu bungkus plastik klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir kapsul bening berisikan serbuk warna pink dengan berat netto seluruhnya 13,9203 gram, diberi nomor barang bukti 5352/2023/NF dengan sisa 12,9570 gram.
Satu bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna hijau logo dino dengan berat netto seluruhnya 1,3016 gram, diberi nomor barang bukti 5353/2023/NF dengan sisa 3 (tiga) butir dengan berat netto 0,9774 gram.
Satu bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 1,5449 gram, diberi nomor barang bukti 5354/2023/NF dengan sisa satu bungkus dengan berat netto 1,5265 gram.
Satu bungkus lakban warna abu-abu berisi satu bungkus plastik mklip berisikan empat butir tablet warna kuning logo C dengan berat netto seluruhnya 1,0920 gram, diberi nomor barang bukti 5355/2023/NF dengan sisa tiga butir dengan berat netto 0,8114 gram.
Dalam perkara ini, terdakwa Budianto didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang kemudian ditunda pecan depan 8 Mei 2024.
Reporter: Dedi Ermansyah
Editor: Syamsul Mahmuddin











