KEADILAN – Sidang Perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua senilai ratusan miliar, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi korban yakni Jong Nam Liong yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa. Dengan nada terbata-bata, Jong yang sudah berumur 70 tahun ini mengungkapkan, bahwa ia disodorkan sebuah kertas oleh terdakwa David dan dimintai tandatangan. “Waktu itu gak ada tulisan katanya (terdakwa) bagi-bagi uang tandatangan itu,” katanya.
Belakangan ia akhirnya tahu tentang Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Ayahnya Jong Tjing Boen. Padahal katanya sejak tanggal 30 Juni sampai 5 September 2008, Alm Jong Tjing Boen berada di Singapura dalam rangka pengobatan.
“Di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura Kondisinya udah koma, ngomong aja udah gak bisa. Masuk Mount Elisabet langsung diopname enggak bangun lagi,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, korban mengaku tidak ada mendapat pesan apapun dari Almarhum ayahnya terkait seluruh harta warisan tersebut.
“Dia (terdakwa David) pembohong, enggak ada pesan (Almarhum Ayahnya) terkait harta warisan,” katanya sambil menunjuk terdakwa yang turut hadir di persidangan.
Saksi juga mengaku merasa dirugikan atas adanya Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008 tersebut. Sebab Akta Perjanjian tersebut katanya, menjadikan terdakwa sebagai pengendali atau yang dipercayakan untuk menyimpan maupun untuk melakukan jual beli, dari bagian harta peninggalan milik Alarhum ayahnya. “Rugi karena dibuat 30 tahun rumah enggak boleh dijual,” cetusnya.
Hakim Dominggus Silaban juga sempat kewalahan karena saksi Jong Nam Liong kebanyakan tidak mampu menjawab pertanyaan hakim, Jaksa, maupun penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Bahkan saat Hakim bertanya apakah ia yang melaporkan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya ke kepolisian, Jong Nam Liong menjawab tidak tahu. Sontak saja, majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa bagaimana bisa perkara ini naik ke persidangan kalau saksi korban tidak mampu menjelaskan secara detail permasalahan apa yang terjadi.
“Lho, lalu kalau begitu, kok bisa naik perkara ini pak Jaksa? Coba kamu (saksi) katakan yang sejujurnya, jangan ada yang ditutup-tutupi, supaya jelas pokok permasalahannya,” kata hakim.
Dalam sidang tersebut, saksi mengaku sebagian besar menjawab tidak tahu dan tidak mengerti terkait pokok permasalah yang ia laporkan. Bahkan ia beberapa kali membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
PH terdakwa saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan saksi sebagai pelapor yang melaporkan ke polisi, harusnya terbuka dan benar-benar mengungkapkan suatu fakta itu senyatanya. “Jadi jika kita membuat suatu laporan polisi, kita harus bertanggung jawab dan ungkaplah yang sebenarnya. Jangan ada rekayasa masalah,” ucap Oloan Tua Partempuran, PH terdakwa David.
Lalu ia mensinyalir ada orang dibelakang pelapor yang mengajari pelapor untuk bertindak hukum bila dilihat dari kapasitas kemampuan pelapor. “Kemampuan dia untuk mengatakan itu nggak ada, ilmunya nggak sampai di situ disebutkan dia tamatan SMA ternyata dia tamatan SD, Bagaimana seorang yang tamat SD berita acaranya bisa sampai sekitar 15 halaman,” katanya.
Selain itu, Oloan juga menyoroti keterangan saksi pelapor yang menyatakan keberatannya soal waktu. “Banyak sesungguhnya yang dia tidak ingat dalam perkara ini. Yang terakhir disebut saksi hanya keberatan masalah waktu yang 30 tahun itu. Jadi kalau begitu dia hanya keberatan soal waktu terhadap akta ini sah atau tidak sahnya dia tidak keberatan,” terangnya sembari mengatakan pada dasarnya saksi telah menikmati 12 persen dari harta yang ada selama puluhan tahun.
Sedangkan kuasa hukum saksi korban Longser Sihombing mengatakan Jong Nam Lion dapat dikatakan dalam pendidikan sangatlah kurang. “Sewaktu di BAP di Kepolisian saja dibutuhkan waktu yang panjang dan harus berbicara sangat sederhana. Sehingga wajar jika di dalam persidangan sangat tidak fasih dalam berbicara ditambah lagi faktor usia yang sudah mencapai 70 tahunan,” katanya.
Ia mengatakan, apabila korban fasih dalam berbicara ataupun bertindak, tidaklah mungkin perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa akan terjadi. “Dikarenakan pendidikan yang kurang dan ketidak pahaman sewaktu kejadian dalam membuat akta 08 yang patut diduga bermasalah, maka klien kami merasa dibohongi dari waktu ke waktu. Dengan umur yang sudah 70 tahun dan pendemi Covid-19 merebak, klien kami masih datang untuk meminta keadilan kepada Hakim yang memeriksa perkara aquo,” katanya.
Longser meyakini, Hakim akan mempertimbangkan secara bijaksana atas bukti-bukti yang ada maupun rangkaian-rangkaian perbuatan yang ada. “Ketika Majelis Hakim tanya Jong Nam Liong, apa kerugian saksi terkait akta No 8 , jawabannya akta palsu. Kami tidak ada ke kantor notaris.
Kerugian yang nyata adalah selama 30 tahun yang seolah-olah disepakati bersama diberi hal penguasaan SHGB dan SHM kepada David Putra Negoro. Dengan waktu 30 tahun itu mengakibatkan kerugian yg sangat nyata , kerugian itu adalah bahwa SHM dan SHGB sudah atas nama saksi Jong Nam Liong dan 5 org lainnya tidak dapat dimanfaatkan dan atau dipergunakan.
Marulitua Tarigan








