KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, Senin (25/4/2022).
Gugatan pengujian formil dengan nomor perkara 54/PUU-XX/2022 UU IKN itu, diajukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Sidang ini dilaksanakan secara virtual. Dalam sidang ini, laporan pemohon terdapat 53 kuasa hukum yang terlibat. Majelis Hakim MK pun sempat menyinggung banyaknya jumlah kuasa hukum yang ikut dalam gugatan tersebut yang tidak seluruhnya ikut tanda tangan.
“Anda tahu berapa orang yang jadi kuasa hukum?” tanya Hakim MK Saldi Isra.
“53 yang mulia,” jawab kuasa hukum Tommy Indriadi Agustian.
“Apakah yang tidak menandatangani itu tetap sebagai kuasa atau bagaimana?,” tanya Saldi lagi.
“Betul Yang Mulia, kami akan lengkapi nanti,” jawabnya.
Hakim Saldi lantas menyinggung dari 53 kuasa hukum yang tercantum dalam permohonan gugatan. Sebab, baru ada 28 orang yang menandatangani.
Atas kejadian itu, ia meminta kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.
“Banyak sekali yang tidak tanda tangan. Jangan-jangan coba-coba saja ini, paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini,” ujar Hakim Saldi.
Untuk itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum agar memperbaikinya dengan mengikuti aturan yang ada.
“Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali dihubungi ya di-drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan,” tandasnya.
Selain itu, Saldi juga menyinggung soal cara penulisan pemohon. Dalam permohonan tersebut, ada enam pemohon yang terdiri dari perseorangan dan kelompok.
Saldi meminta, untuk pemohon dari kelompok atau organisasi dijelaskan secara detail siapa yang berhak mewakili. Orang yang mendapatkan penerima kuasa juga harus sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan WALHI itu betul di anggaran dasarnya ini organisasi kalau dia ada masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan siapa yang berhak mewakili organisasi apakah orang ini yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau tidak, akan kami cek,” jelasnya.
Atas dasar itu, sidang dilanjutkan dengan meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan. Tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan.
“Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan tentu itu menjadi ranah saudara apakah akan melakukan perbaikan atau tidak kalau saudara ingin melakukan perbaikan saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini,” kata Majelis Hakim MK Aswanto yang memimpin jalannya sidang.








