KEADILAN – Persidangan etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditunda. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini seharusnya dilakukan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
“Rencananya pada hari ini juga akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap IJPTM (Irjen Pol Teddy Minahasa-red) terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Namun karena yang bersangkutan kurang sehat maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ungkap Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Namun begitu, Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan etik terhadap 5 saksi saksi yang lain.
“Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJPTM,” ujarnya.
Tidak hanya pemeriksaan etik, pemeriksaan Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya juga turut tertunda karena alasan sakit tersebut. “Otomatis yang di Polda Metro Jaya belum juga terlaksana,” tambahnya.
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat yini ditangkap saat dirinya baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur usai peristiwa Kanjuruhan, di Malang.
Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika Teddy Minahasa terlibat jaringan penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa terancaman hukuman pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








