KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum perkara pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi di Allianz Life dengan terdakwa Alvin Lim, tetap bersikukuh pada tuntutannya enam tahun penjara sesaat setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
JPU tidak menggunakan kesempatan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi dan ahli yang diajukan oleh terdakwa Alvin Lim dan kuasa hukumnya.
“Karena tuntutan sudah dibacakan, kami JPU tidak memberikan pertanyaan lagi. Tetap pada tuntutan,” ucap Syahnan Tanjung.
Seperti diketahui, JPU telah memuntut Alvin Lim selama enam tahun dan dilakukan penahanan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Arlandi Triyogo tersebut, terdakwa menghadirkan saksi atas nama Isti, mantan Admin LQ Indonesia pada 2015. Sedangkan ahli yang diajukan adalah Dwi Seno Wijanatko, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta.
Persidangan ini sendiri akan berlanjut pada Kamis, 4 Agustus 2022. Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa.








