KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum Catur Wangsa Indonesia (LBH CWI) selalu berupaya memberi yang terbaik untuk kliennya, meski tanpa bayaran alias probono. Hal ini terlihat dalam perkara dengan terdakwa Rizki Gusbiantoro yang proses hukumnya diupayakan melalui restorative justice (RJ). Dan, berhasil dilakukan.
Informasi yang diperoleh dari tim LBH CWI, Sabtu (11/04/2026), perkara nomor 221/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt dengan terdakwa Rizki Gusbiantoro dan korban Alfiansyah Pujianto, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam proses persidangan, majelis hakim di PN Jakbar selalu memedomani dan mengimplementasikan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No.20 entang KUHAP.
Ketika persidangan dimulai dan menyangkut perkara dengan ancaman hukuma dalam KUHP maksimal 5 tahun, maka majelis hakim akan menawarkan untuk RJ. Hal itulah yang dilakukan majelis hakim yang meyidangkan perkara ini di ruang 4 PN Jakarta Barat.

Atas tawaran hakim itu, tim LBH CWI bergerak cepat mencari solusi dari kedua belah pihak. Gayung bersambut, korban dan keluarga korban setuju untuk melakukan perdamaian. Inti dari RJ ini adalah pemulihan hak korban.
Atas dasar itu, Gilang Ramdhani dan Rizky T Darmawan dari LBH CWI menemui korban dan keluarga di rumahnya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa malam (31/03/2026).
Dalam pertemuan penuh kekeluargaan tersebut, keluarga korban menyambut niat terdakwa yang diwakili tim LBH CWI. “Perjanjian secara tertulis dilakukan yang intinya mencabut semua tuntan terhadap terdakwa,” kata Gilang Ramdhani, advokat muda di LBH CWI.
Berikut ini isi perjanjian dengan keluarga korban yang diwakili ibu korban, Zulfami Annisa yang dibubuhi materai tanda keseriusan. Pertama, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban, kedua terdakwa telah memberikan biaya perobatan sebesar Rp5 juta kepada korban, dan ketiga pihak korban (korban masih di bawah umur, red) yang diwakili oleh ibunya mencabut seluruh tuntutan di muka hakim kepada terdakwa.

“RJ ini bukti nyata bahwa hukum nasional kini lebih mengutamakan pemulihan keadaan semula daripada sekadar penghukuman badan. Kami juga mengapresiasi kebesaran jiwa korban dan komitmen terdakwa untuk bertanggungjawab. Ini juga implementasi PERMA tentang Pedoman Keadilan Restoratif serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedomanma jelis hakim dalam mekanisme keadilan restoratif KUHP 2023,” papar Gilang.
Peristiwa yang berujung kemeja hijau ini bermula dari perselisihan di Jalan K.S. Tubun, Jakarta Barat, pada 2 November 2025. Rizki yang saat itu sedang bekerja, terlibat cekcok dengan korban terkait penempatan gerobak yang menghalangi tempat berjualan. Perselisihan tersebut berujung pertikaian yang mengakibatkan korban mengelami cedera. Atas dasar itu, Riski dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak memohon kepada majelis hakim PN Jakbar yang menyidangkan perekara tersebut agar menjadikan surat perdamaian sebagai pertimbangan. “Surat perdamaian itu hendaknya dijadikan meajelis hakim sebagai pertimbangan utama untuk menghentikan pemeriksaan perkara demi hukum dan untuk mewujudkan keadilan substantif bagia semua pihak,” papar Rizky T Darmawan.
Terkait RJ ini, seharusnya sudah mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. “Sebelum proses berlanjut proses hukum di kepolisian harusnya ditawarkan dulu RJ ini, demikian juga halnya ketika penanganannya di kejaksaan,” ujar Rizky.
Namun rupanya, tangan Tuhan melalui majelis hakim yang terlihat dalam perkara ini.
Apa itu Restorative Justice
Berdasarkan UU Ni. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan pelaksanaannya yakni UU. No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, RJ dapat dilakukan jika ada kesepakatan damai, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dimaksud (bukanresidivis) dan ancaman pidana ringan (maksimal 5 tahun atau denda) dengan pemulihan kerugian korban, tanpa paksaan serta disetujui pengadilan (majelis hakim).
Prosedur Penting
* Jangka waktu 7 hari: kesepakatan damai wajib diselesaikan maksimal 7 hari.
Gagal RJ: Jika kesepakatan diingkari, proses hukum berlanjut ke persidangan untuk pembuktian.****
BACA JUGA: Beri Waktu Persiapkan Eksepsi dengan Sempurna, Hakim Tunda Sidang Meykel












