KEADILAN – Tim penyidik perkara korupsi importasi tekstil pada Bea dan Cukai dijadwalkan memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Senin 20 Juli 2020 mendatang. Pemeriksan orang nomor satu Bea dan Cukai ini dijadwalkan mulai 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KEADILAN, Surat Panggilan Saksi (SPS) sudah dikirim penyidik pada 14 Juli 2020 lalu. Surat dengan nomor 3482 tersebut dikirimkan langsung ke Kantor Dirjen Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani Jakarta.
Apa materi pemeriksaan, belum ada keterangan resmi. Namun sebagaimana dikutip dari Majalah Keadilan, Heru patut diduga mengetahui importasi tekstil yang dilakukan PT Flemings dan PT Peter sepanjang 2018-2020. Sebab, sistem komputerisasi Bea dan Cukai terkoneksi dari KPU Bea dan Cukai Batam dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta serta meja Heru Pambudi sendiri sebagai Dirjen Bea dan Cukai (lihat grafik pada gambar).
Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) baru menetapkan lima tersangka. Empat pejabat KPU Bea dan Cukai Batam dan Irianto, pemilik Flemings dan Peter. Sedangkan pejabat dari Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menjadi saksi. Negitu juga dengan pengusaha yang menggunakan jasa perusahaan milik Irianto sebagai importir.
Seperti diketahui, modus kasus korupsi tekstil adalah memanipulasi dokumen impor dan jenis kain. Seakan-akan impor dari India untuk jenis poliester yang bea dan cukainya rendah. Padahal Flemings dan Peter mengimpornya dari Cina dengan jenis kain kelas premium seperti sutera dan brokat. Praktek itu berlangsung sejak 2018 dengan mengimpor 592 kontainer sehingga merugikan negara sekitar Rp500 miliar.
SYAMSUL MAHMUDDIN










