KEADILAN- Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Otopet Tebai mengaku hampir semua elemen menolak wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pengunungan Tengah Papua dan Provinsi Papua Selatan.
“Hampir semua elemen di Papua menyampaikan hal yang sama soal Penolakan DOB. Hampir di seluruh Papua. Hasilnya saya sudah sampaikan pada pembukaan sidang Paripurna DPD-RI sebagai tupoksi Anggota DPD-RI Dapil Papua,” ujar Otopet kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Aksi penolakan terhadap wacana DOB ini telah digelar di wilayah Papua dan Jakarta. Para pendemo pun ada yang ditangkap aparat keamanan antara lain di Jakarta dan Jayapura.
Otopet berharap aparat keamanan segera membebaskan para pendemo tersebut. Sebab kata Otopet, salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Aturan turunannya dituangkan dalam
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Mohon kiranya kepada aparat keamanan untuk segera membebaskan kepada adik adik mahasiswa. Karena negara menjamin siapa saja boleh berpendapat di muka umum,” tegasnya.
Otopet menegaskan, sejauh masyarakat tidak anarkis dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, jangan dihentikan secara paksa.
“Kalau dihentikan paksa jelas pasti terjadi ricuh. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas kita sebagai abdi negara dan bangsa. Tanpa mereka kita bukan siapa siapa,” katanya.
“Kami ini perwakilan Daerah, sehingga pemerintah juga harus melibatkan, mendengar, kami sebagai anggota DPD-RI. Kami tahu betul soal kebutuhan atau persoalan daerah kami, dan juga sudah diamankan oleh konstitusi,” tambahnya.
Meskipun pemerintah tengah mencari solusi soal percepatan pembangunan Papua, namun kata Otopet perlu juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. “Semua itu baik adanya,” tukasnya.








