KEADILAN – Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 tahun 2022 telah merampas aset milik dari para terpidana korupsi mencapai Rp313,7 Miliar. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Senin (22/8).
“Berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar,” ucapnya.
Disebutkan Alex, angka aset yang dirampas dari koruptor tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan bila dibandingkan pada semester 1 tahun 2021. Dimana tahun ini mencapai 83,2 persen.
“Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 Miliar,” lanjutnya.
Adapun rincian sejumlah asset recovery tersebut, terdiri dari Rp248,01 miliar yang merupakan pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Kemudian, sebesar Rp41,5 milliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Dan Rp24,2 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah,” ujar Alex
Alex juga mengatakan KPK akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memberikan efek jera.
“Tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” tegasnya.











