KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menindaklanjuti fakta persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Hal tersebut diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi disebutnya nama Walikota Medan Bobby Nasution oleh Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK di Pengadilan Negeri Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
“KPK wajib menindak lanjuti fakta persidangan dalam kasus Tipikor Gubernur Maluku AGK. Karena IUP yang disebut nerupakan bagian dari tipikor yang dilajukannya,” ujar Fickar kepada Keadilan.id, Rabu (7/8/2024).
Menurut Fickar, munculnya nama menantu Jokowi menjadi ujian bagi KPK pasca lembaga antirasuah tersebut masuk dalam rumpun eksekutif. Meski demikian, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus independen.
“Kasus ini menjadi ujian bagi KPK pasca KPK ditetapkan masuk dalam rumpun eksekutif dalam perubahan UU KPK. Meski KPK bagian dari eksekutif, tetapi dalam penegakan hukum Tipikor merupakan lembaga yang independen,” tegasnya.
“Karena itu KPK harus memproses penerbitan IUP “blok medan” ini sebagai bagian perbuatan Tipikor yang harus ditindak,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK. Ia menyebut Blok Medan adalah milik Bobby Nasution berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK.
“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin dan AGK untuk membahas investasi terkait. “Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” katanya.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK mengatakan, pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. “Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP,” ujar AGK di depan majelis hakim.
Lebih lanjut, AGK mengungkapkan, bahwa Blok Medan yang menjadi sumber polemik adalah milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi. “Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” ucap AGK.
Sementara KPK menyatakan membuka peluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu ke persidangan. “Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud (Bobby-Kahiyang diperlukan),” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa menjelaskan, kesaksian menantu dan putri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diperlukan oleh Majelis Hakim Tipikor untuk memutuskan perkara terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi tersebut. “Dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya (AGK),” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kunjungi PWI Jaya, Kabid Humas PMJ: Perkuat Sinergi












