KEADILAN – Satu lagi pengusaha diperiksa jaksa dalam korupsi impor baja. Pengusaha itu satu dari tiga saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021. Tiga orang saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL diperiksa, Senin (4/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan dari ketiga saksi yang diperiksa satu diantaranya merupakan pengusaha. Saksi tersebut adalah Presiden Direktur PT. Jindal Stainless Indones dengan inisial AK. “Yang bersangkutan diperiksa penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier,” ujarnya.
Sedangkan dua saksi lainnya, lanjut Ketut, yang diperiksa adalah RSr seorang ASN di Kementerian Perindustrian dan W yang merupakan honorer di Kementerian Perdagangan. “Pemeriksaan RSR tekait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015 – 2016 sedangkan W menyangkut mekanisme persuratan di Ditjen Daglu,” pungkasnya.








