Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kalimantan Utara di Bekasi

KEADILAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. DPO tersebut diamankan pada Rabu 28 Januari 2026 di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.

Buronan yang diamankan bernama Babul Salam. Pria 26 tahun kelahiran Nunukan tersebut tercatat beralamat di Jalan Tiga Tawai/RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Ia terpidana perkara politik pada Pemilu 2024 lalu.

Babul Salam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024 lalu dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena Terpidana ”dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang”. Pengadilan lalu menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sejumlah Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangam persnya di Jakarta, Kamis (29/01/2026)..

Jaksa Agung, menurut Anang, telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.

BACA JUGA: Auditor BPK Bersaksi Perkara Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Jakarta, 28 Januari 2026