Satgas PKH Menyita Kebun Sawit di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

KEADILAN – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Resoden Prabowo Subianto dan dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan penertiban di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Penertiban tersebut untuk memenuhi target pengembalian tiga juta hektar lahan sawit negara yang dikemplang pengusaha nakal.

Penertiban kawasan hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan tersebut dilakukan pekan lalu. Demikian disampaikam Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025

Kegiatan Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yaitu verifikasi dua perusahaan atas nama PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma pada Rabu pekan lalu.

Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma. Kegiatan ini berupa pemasangan delapan plang di kawasan SM/TWA. Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI. Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.

Sementara itu di Kalimantan Selatan Satgas melakukan rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalimantan Selatan untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan.
Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak Perusahaan di daerah.
Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.

Sedangkan di Kalimantan Timur Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur.

“Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi,” ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA: Korupsi Rp1000 Triliun Pertamina, Jaksa Mulai Sita Aset Perusahaan Diduga Milik Keluarga Riza Chalid.