KEADILAN – Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih meneliti apakah penyelundupan 25 kontainer radio aktif melalui Batam menuju luar negeri termasuk tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Febrie Adriansyah bersama Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon sudah meninjau langsung pembukaan 15 kontainer yang memuat tanah yang diduga mengandung zat radio aktif tersebut di Batam setelah diamankan Satgas PKH dari unsur TNI AL.
Sebagaimana siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi Batam pada Selasa 27 Mei 2026 lalu. Namun tidak disebutkan apakah Febrie dan Tampubolon datang bersama dengan pesawat yang sama atau berbeda.
Satgas PKH untuk sementara mengklaim menemukan dugaan pelanggaran dokumen ekspor saat menggeledah 15 kontainer mineral bermuatan radioaktif di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/05/2026). Karenanya dilakukan penelitian untuk dijadikan dasar penyelidikan tindak pidana korupsi atau bukan.
Febrie Adriansyah mengunjungi Batam bersama Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon yang menjadi Wakil ketua Pelaksana Satgas PKH. 15 Kontainer yang dibuka merupakan bagian dari 25 kontainer yang ditahan TNI AL pada 17 Mei 2026 lalu.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. “Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen yang wajib dipenuhi untuk ekspor. Beberapa barang bukti justru dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujarnya.
TNI AL yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan temuan ke aparat penegak hukum. Temuan itu akan jadi dasar penetapan apakah kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga hadir memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini jadi bukti sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan SDA nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberi manfaat bagi negara.












