KEADILAN- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rabu (9/6/2021).
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.
Saksi yang dihadirkan yakni, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Para saksi itu, merupakan vendor atau penyedia barang untuk keperluan bansos Covid-19 area Jabodetabek periode 2020.
Dalam persidangan, para saksi tersebut mengaku memberikan uang kepada eks anak buah Juliari Batubara yang juga merupakan mantan pejabat Kemensos bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya memberikan uang kepada Joko dan Adi dan kegunaan uang tersebut.
“Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?,” tanya hakim Damis kepada Rocky dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan hakim, Rocky mengakui pernah memberikan kepada Joko senilai Rp150 juta dalam tiga tahap.
“Iya (memberikan), 3 kali 50 juta, untuk (uang) terimakasih saja,” jawab Rocky kepada majelis hakim.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan hakim kepada Raj Indra Singh.
Raj juga menyebut memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso, dengan jumlah Rp100 juta.
Mendengar jawaban saksi, hakim lantas menanyakan keperluan Raj pemberian uang tersebut kepada Joko. Raj mengakui, saat itu dirinya telah menyelesaikan paket (bansos) ke 7.
Setelah selesai, dirinya diminta Matheus Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk membantu rekan kerjanya yang membantu administrasi.
“Saya serahkan satu kali,” kata Raj.
Raj juga mengakui kalau uang yang dia serahkan itu hanya untuk membantu kebutuhan tim Matheus Joko di Kemensos.
Kendati uang itu diserahkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, Raj mengatakan, Joko tidak menjelaskan hal tersebut.
Pertanyaan serupa ditanyakan hakim kepada saksi Mochamad Iqbal. Iqbal juga mengaku pernah memberikan kepada Joko sebesar Rp400 juta.
“Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos,” kata Iqbal dalam persidangan.
Iqbal menyebut penyerahan uang itu dilakukan karena Joko dan Adi Wahyono meminta dirinya turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.
Tetapi saksi lain, Go Erwin menyangkal kalau dirinya menyerahkan uang kepada Joko dan Adi.
Hakim pun kembali menegaskan kepada Erwin untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, Erwin mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.
“Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, Rp50 juta, Anda ubah lagi keternagan saudara?,” tanya lagi hakim.
“Saya tidak mengatakan seperti itu,” jawab Erwin.
AINUL GHURRI








