Saksi Berada di Tiongkok, Sidang Pemalsuan RUPS Ditunda

KEADILAN – Sidang pemeriksaan saksi kasus pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) ditunda. PasalnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi pelapor yang saat ini sedang berada di Tiongkok.

Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Riyanto Adam Pontoh sebagai Hakim Anggota mengumumkan sidang perkara RUPS tersebut sampai 24 Agustus 2021. Penundaan selama dua minggu tersebut dilakukan atas permintaan JPU Sobhan Noor.

Dalam pengumuman penundaan sidang tersebut, Majelis Hakim menyempatkan bertanya kepada JPU terkait status saksi korban Chen Tian Hua yang seharusnya dijadwalkan hadir pada hari ini, Selasa (10/8/2021). “Saksi tersebut adalah DPO ya?” tanya Ketua Hakim pada JPU.

JPU menjawab bahwa ia tidak tahu status Chen Tian Hua sebagai DPO. “Kalau jadi DPO kan kami tidak tahu pak, karena yang menyampaikan itu kan dari penasihat hukum,” ujar Sobhan.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, saksi Octo Lin mengatakan, sebelum RUPS ini disenggarakan, Octo diminta untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Ren Ling. Octo mendampingi Ren Ling untuk melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya. Dalam aduan ke Polda itu, keluhan yang disampaikan Ren Ling adalah bahwa Cien Tian Hua melarang Ren Ling masuk ke PT BCMG. Tetapi saat pelaporan tersebut, ternyata Ren Ling sendiri dilaporkan oleh Chen Tian Hua di Mabes Polri atas perkara pemalsuan undangan RUPS ini. Menurut Octo, terdakwa Ren Ling dilaporkan oleh Deni yang merupakan bekerja sebagai penerjemah Chen Tian Hua.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manulang didakwa atas dugaan pemalsuan surat yang menerangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemengang saham memohon untuk dilaksanakan RUPS LB di PT BCMG Tani Berkah pada tahun 2019. Selanjutnya RUPS LB tersebut menghasilkan akte Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan akta nomor 11 tertanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh notaris Mia R Setia Ningsih.

Berdasarkan akta tersebut, Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Chen Tian Hua mengalami kerugian sebesar Rp100 milyar. Atas perbuatannya mereka didakwa Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1).

CHARLIE TOBING