KEADILAN – Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tak bisa dijadikan bukti hukum di persidangan. Demikian disampaikan saksi ahli Wina Armada Sukardi SH, MH, MBA dalam sidang lanjutan gugatan Alvin Lim terhadap Majalah KEADILAN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (04/07/2022).
Wina seringkali menjadi Ahli di berbagai pengadilan maupun tingkat penyidikan yang menyangkut masalah hukum pers. Ia telah berkecimpung di dunia jurnalis selama 25 tahun lebih. Wina juga penulis buku tentang hukum pers diantaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers.
“Bisa saudara Ahli jelaskan apa itu keputusan Dewan Pers soal sengketa pers mengenai Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)?” tanya kuasa hukum tergugat, Johannes De Britto Yuda.
Wina menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Pers Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Namun Dewan Pers bukanlah peradilan secara hukum seperti halnya pengadilan negeri. Melainkan lebih kepada peradilan beretika dalam jurnalistik.
“Oleh karena itu, di dewan pers tidak disebut vonis keputusan atau ketetapan, tetapi disebut sebagai PPR yaitu khusus kepada kode etik dan tingkah laku wartawan,” tutur Wina.
“Bagaimana jika ada pihak yang sudah setuju soal sengketa pers sesuai PPR, kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum?,” tanya Yuda lagi
Wina menjelaskan, biasanya sebelum PPR dijatuhkan, Dewan Pers yakni Komisi Pengaduan akan mempertanyakan lebih dahulu kepada para pihak terkait kesepakatan sengketa.
“Kalau para pihak setuju, maka kasus dianggap selesai. Oleh karena itu,
poin-poin PPR hanya berlaku di Dewan Pers dan tidak bisa dijadikan bukti hukum serta tidak dapat dijadikan kasus hukum kecuali ada pihak lain yang tidak mematuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wina menerangkan,
bila seseorang masih merasa keberatan terkait PPR kemudian dibawa ke ranah hukum, maka PPR menjadi gugur.
“Dengan kata lain, kalau ada pihak lain sudah setuju PPR, kemudian dibawa ke Pengadilan, maka PPR tersebut gugur demi hukum,” tandas Wina.
Selain itu, Yuda juga menanyakan keberimbangan berita soal kutipan dari media lain yang sedang dipermasalahkan.
Wina menjawab pada prinsipnya asas keberimbangan adalah memberikan kepada kedua belah pihak atau semua pihak untuk memberikan keterangan agar publik mengetahui pandangan dari semua sisi, sehingga publik bisa menilai dengan fair.
Namun, keberimbangan dalam penulisan berita seringkali terkendala di lapangan. Wina mencontohkan, polisi menangkap tersangka narkoba dan memberikan keterangan pers, sayangnya keterangan itu tidak detail sehingga sebagian wartawan mencoba mengejar tersangka agar keterangan lebih detail.
Tetapi, lanjut Wina, pers sulit menghubungi atau mengejar si tersangka itu untuk dijadikan narasumber lantaran ditahan pihak kepolisian dan pers tidak diberikan akses untuk bertanya langsung.
“Bagaimana kalau (dari) penegak hukum saja susah dan karena itu pers harus berusaha mengambil sumber-sumber lain supaya keberimbangan itu tetap ada,” tandasnya.
Penjelasan Wina ini secara tak langsung menjelaskan ketika sebuah media pers telah mengambil sumber lain untuk membuat perimbangan, maka pers tersebut sudah bisa disebut sudah berusaha memenuhi azaz keberimbangan. Apalagi media itu sudah mengutip pernyataan pihaknyang merasa dirugikan dari kutipan media lain.
Sementara itu Kuasa Hukum Alvin Lim, La Ode Surya selaku Penggugat merasa keberatan kepada Ahli yang dihadirkan Tergugat. Menurutnya, kehadiran Ahli dari Dewan Pers tidak sesuai dengan harapan Penggugat.
Menurut Surya, keterangan-keterangan yang disampaikan Ahli sangat bertentangan dengan gugatan kliennya.
Diketahui, Advokat Alvin Lim menggugat media Majalah Keadilan Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst
Alvin Lim menggugat tiga tergugat sekaligus termasuk turut serta Tergugat diantaranya, Tergugat I Majalah Keadilan Indonesia, Tergugat II Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia Panda Nababan dan Tergugat III Chairul Zein, serta Turut Tergugat Dewan Pers.














