KEADILAN – Sidang perkara keterangan palsu dalam putusan cerai Niko Satria dan Laora Ocktreya lagi-lagi ditunda. Sidang yang seharusnya berlangsung, Rabu (8/9/2021) terpaksa ditunda karena saksi ahli yang tidak hadir.
Saksi ahli yang sebelumny dikatakan turut memeriksa saksi Dixi Rainaldo tidak hadir untuk keempat kalinya. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Magdalena Manjorang mengatakan saksi tidak hadir lantaran sedang sakit.
Hakim Ketua Taufan Mandala didampingi anggota Srutopo Multono dan Agus Darwanta mengumumkan sidang akan digelar kembali pada Rabu depan. Kepada majelis hakim, JPU menjelaskan saksi ahli tersebut merupakan saksi terakhir yang ia hadirkan dalam persidangan ini.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini Niko Satria dilaporkan mantan istrinya, Laora Octreya atas tuduhan turut serta memberikan keterangan palsu pada saat sidang perceraian mereka. Berdasarkan tuduhan tersebut Niko didakwa Pasal 242 ayat 1 dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Sementara saksi penyidik yang dihadirkan ke persidangan mengatakan bahwa ada dua pasal yang didakwakan pada Niko. Pasal tersebut yaitu, Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55. Penyidik juga menjelaskan kalau sebenarnya sampai sekarang, saksi dalam sidang cerai Niko dan Laora, yaitu Dixi Rainaldo masih berstatus tersangka dalam perkara ini.
Charlie Tobing








