RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan

KEADILAN – Pekerjaan Rumah (PR) anggota DPR RI periode 2024-2029 di bidang legislatif tak sedikit. Salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut diminta segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Ya sangat perlu (disahkan RUU Perampasan aset itu-red),” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada keadilan.id, Selasa (1/10/2024).

Menurut Fickar, UU perampasan aset memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas semua aset yang diperoleh secara melawan hukum.

“Karena (UU itu) akan memberi kewebangan pada negara merampas aset-aset terutama yang didapatkan secara melawan hukum. Hasil korupsi atau TPPU,” tegasnya.

Diketahui, RUU ini pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, terjadi pro dan kontra yang membuat RUU tidak segera disahkan oleh DPR RI. RUU sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2005-2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008.

Sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak dibahas dan diselesaikan. RUU kembali masuk Prolegnas periode tahun 2010-2014 dan menjadi daftar prioritas, tapi nasibnya tetap tidak jelas.

Selanjutnya, RUU ini kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2019. Sekali lagi, RUU ini tidak disentuh dan tidak pernah dibahas karena alasan tidak masuk daftar prioritas.

RUU ini kembali diusulkan untuk masuk Prolegnas 2020. Namun, usulan ditolak DPR hingga mangkrak. Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR terkait pembahasan RUU PATP. RUU ini akhirnya masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Sayangnya, RUU Perampasan Aset seolah kembali dilupakan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Jampidum dan Jaksa Senior Afsel Berbagi Pengalaman Soal Keadilan Restoratif