KEADILAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak akan memberatkan masyarakat.
Menurut Said, revisi KUP merupakan grand strategi menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.
Said meminta agar wacana tersebut tidak dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.
“Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa,” ujar Said kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Lanjut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh. Bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar diluar batas kepatutan. Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN Multitarif dan PPN final. Ironisnya yang berkembang sekarang ini PPN ‘Multitafsir’.
“Yaitu tafsir seenaknya diluar batas kepatutan. Harus diakui, pemerintah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga,” tegasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah. Dukungan ini dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan. Akan tetapi jelasnya, harus ada skema dalam implementasinya, baik itu PPN umum, PPN Multitarif dan PPN final.
“Masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu,” jelasnya.
Namun demikian, kalaupun itu benar dilakukan maka DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah. Berdasarkan strukturnya, komposisi masyarakat Indonesia terdiri dari 40 persen masyarakat kelas bawah, 40 persen masyarakat kelas menengah dan 20 persen masyarakat kelas atas.
“Nah, yang ramai komentar soal PPN ini kan 40 persen kelas menengah dan 20 persen kelas atas. Yang kelas bawah mereka diam. Tetapi, jangan karena tidak tahu apa-apa, kita tidak melakukan pembelaan. Itu kan tidak boleh,” terangnya.
Said memastikan proses pembahasan RUU KUP ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama.
“Bahwa, revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara. Tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan,” tukasnya.
Odorikus Holang








