Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Jampidsus Periksa Tiga Rekanan Balai Teknik Perkeretaapian Medan

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi perkara korupsi perkeretaapian. Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 itu merugikan negara Rp1,3 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tiga saksi yang diperiksa jaksa penyidik dari tiga rekanan Balai Teknik Perkeretaapian Medan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ketiganya P selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan, DK selaku pihak PT Venus Inti Perkasa dan SS selaku Direktur PT Citra Diecona.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI sejak Oktober 2023 lalu tengah mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.

“Kedua tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023) lalu.

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” jelasnya saat itu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin