Rugikan Negara Rp1,1 Triliun, Ini Dugaan Kejahatan Dirjen Perkeretaapian yang Ditangkap Jaksa di Sumedang

KEADILAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diberitakan keadilan.id, Minggu siang (03/11/2024) ditangkap jaksa ternyata bernama Prasetyo Boeditjahyono (PBT). Ia tersangka terbaru perkara korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik
Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,1 triliun. Ini dugaan kejahatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun keadilan.id, PBT ditangkap hari Minggu Jam 12.55 WIB. Lokasi penangkapan di Hotel Asri
Sumedang Jalan Mayor Abdurahman No.255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara,
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan tim gabungan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidikan perkara korupsi
Jalan Kereta Api Besitang–Langsa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Print-55/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023. Di mana PBT saat itu sebagai
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tahun 2016-2017 dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri
Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Kasus Posisi

Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan
melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya
adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang–Langsa yang menghubungkan Provinsi
Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut PB memerintahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (Nur Setiawan) agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi YUwana (RMY) yang
masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Nur Setiawan) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan
regulasi pengadaan barang/jasa.

Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) dan tidak bisa berfungsi.

Dalam pelaksanaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa, PBT mendapatkan fee melalui PPK Akhmad Afif Setiawa (AAS) yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan PBT tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan LHA Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada Minggu 3 Nopember
2024 Jam 18.30 WIB, PB ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 Nopember 2024. Terhadap tersangka PB dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.

Penyidik juga memetapkan dua sangkaan berlapis kepada PBT. Sangkaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sangkaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Tangkap Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

BACA JUGA: Skandal Markus ZR, Ketika Kotak Pandora Sudah Terbuka