KEADILAN – Kejaksaan RI terus menggali kasus korupsi tata niaga timah. Hari Kamis (11/01/2024), jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lagi empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Nilai kerugian negara diperkirakan ratusan triliun rupiah.
Keempatnya adalah RI, AA, AUB, dan MIF. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa. AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT TimahTbk/Kepala Divisi Keuangan PT TimahTbk. Dan, MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta.
Sebagaimana diketahui Selasa silam (09/01/2024) Kejagung menyatakan bahwa kasus korupsi tata niaga timah termasuk mega korupsi karena nilai kerugian negaranya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam. Oh, itu bisa sampai ratusan triliun. Ya alamnya sampai rusak,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Perkiraan nilai kerugian negara ini merupakan hasil kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu parameter penentu nilai kerugian yaitu eksploitasi tambang yang tidak sah di banyak lokasi di Bangka. “Ada banyak lokasi. Kan kekayaan alam milik negara. Kalau mengambilnya tidak sah kan menimbulkan kerugian,” ujar Kuntadi.
Adapun terkait kerusakan lingkungan, sebelumnya diungkapkan bahwa tim penyidik sudah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Kondisi wilayah tambang yang IUP-nya dipermainkan tersebut sudah dalam kondisi yang benar-benar rusak.
Adanya kerusakan parah dibenarkan Jampidsus Febrie Ardiansyah. “Waduh, kan kerusakannya berat itu. Anak-anak sudah lihat dari drone,” ujar Febrie Adriansyah.
Karena itulah ke depannya, tim penyidik bakal menganalisa pihak mana saja yang semestinya bertanggung jawab atas kerusakan parah tersebut. “Nah ini akan jadi beban siapa itu kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu. Antara PT Timah dengan siapa pihak swastanya,” kata Febrie.
Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu. Hingga kini belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Jaksa Periksa Empat Saksi
BACA: Rakernas Rekomendasikan Kebutuhan Riil Kejaksaan RI pada 2025 Sebesar Rp26,55 Triliun









