KEADILAN – Kejaksaan kembali melakukan rotasi mutasi sejumlah pejabat. Ada 6 Kepala Kejaksaan Tinggi yang diganti. Rotasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020.
Dalam keputusan yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, tertuang jabatan Kajati D.I Yogyakarta akan ditinggalkan Masyhudi. Dia akan menduduki jabatan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Jabatan Kajati D.I Yogyakarta akan diisi oleh Sumardi yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sumatera Utara.
Kemudian jabatan Kajati Bali akan ditinggalkan Idianto. Dia dirotasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, menggantikan M Roskanedi yang mendapat posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Dan jabatan Kajati Bali akan diisi oleh Erbagtyo Rohan.
Jabatan Kajati Kalimantan Timur akan diisi oleh Deden Riki Hayatul Firman yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha negara.
Sementara itu jabatan Kajati Maluku Utara pun akan ditinggalkan Andi Herman. Dia ditunjuk menggantikan jabatan yang ditinggalkan Deden Riki Hayatul Firman. Dan yang mengisi jabatan Kajati Maluku Utara adalah Erryl Prima Putera Agora, yang saat ini menjabat Wakajati Jawa Tengah.
Lalu jabatan Kajati Aceh akan ditinggalkan Irdam, yang dirotasi sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum. Posisi Kajati Aceh akan diisi Muhammad Yusud, yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Aceh.
Terakhir, jabatan Kajati Nusa Tenggara Timur akan ditinggalkan Pathor Rahman, yang ditunjuk sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jabatan Kajati NTT akan diisi oleh Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Barat.
Chairul Zein











