KEADILAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini, Senin (23/09/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi bernama Surisma Dewi. Saksi mengaku disuruh terdakwa membuat rekening penampung pungli dari tahanan KPK.
Dihadapan majelis hakim, Surisma mengaku diperintah membuat rekening untuk menampung uang setoran pungli dengan upah Rp100 ribu. Ia diminta membuat rekening oleh Sopian untuk terdakwa Ramadhan Ubaidillah. Rekening itu dibuat pada 2019 di Depok, Jawa Barat.
Surisma mengaku bersedia membuat rekening itu sebagai balas jasa karena Sopian sudah membantu pengobatan ayahnya.
“Kapan disuruh buatnya?” tanya jaksa.
“Desember 2019 apa ya, saya posisinya orang tua saya lagi mau tindakan operasi,” jawab Surisma.
Namun, rekening itu tidak dibuatkan mobile banking. Dia mengatakan setoran awal rekening itu senilai Rp500 ribu.
“Yang uang dari mana itu?” tanya jaksa.
“Dari Bapak Sopian langsung,” jawab Surisma.
Dia menyebutkan, pembuatan rekening itu bersama istri Sopian bernama Endang Sri Lestari. Kemudian, rekening dan kartu ATM itu diserahkan ke Endang.
“Apa waktu itu Pak Sopian sempat bilang rekening itu untuk siapa ya?” tanya jaksa.
“Enggak sih, waktu itu bilang buat temennya, Pak Ubai. Pernah dengar sekilas nama, cuman saya enggak tahu orangnya yang mana sampai sekarang,” jawab Surisma.
Surisma mengklaim tidak tahu kegunaan rekening tersebut. Ia hanya diberi upah Rp100 ribu usai membuat rekening tersebut. Upah tersebut diberikan dari istri Sopian, Endang Sri Lestari.
Surisma mengaku baru mengetahui jika rekening itu digunakan untuk menampung setoran pungli di Rutan KPK usai dipanggil penyidik. Dia mengaku mengenal Sopian sebagai sekuriti yang bekerja di KPK.
“Setahu Saudara, Pak Sopian yang Saudara kenal itu. Itu kerjanya di bagian apa?” tanya jaksa.
“Kurang tahu Pak saya, enggak nanya-nanya,” jawab Surisma.
“Apakah di bagian rutan atau sekuriti atau apa gitu?” tanya jaksa.
“Sekuriti kayaknya deh,” jawab Surisma.
Diketahui, Jaksa KPK Martopo Santoso mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah terpidana kasus korupsi sebagai saksi di sidang tersebut.
Terpidana yang dihadirkan di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar hingga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Berikut daftar lengkapnya:
1. . M Azis syamsudin
2. Yoory Corneles
3. Nurhadi
4. Edy Rahmat
5. Emirsyah Satar
6. Adi Jumal Widodo
7. Sahat Tua P Simandjuntak
8. Ferdi Yuman
9. Arum Indri
10. Surisma Dewi
11. Apriah Nur
Dalam perkara ini, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp6,3 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Layak Dihukum Mati












