KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap, Selasa (1/6).
Namun, meski PK-nya dikabulkan, belum diketahui apakah mantan orang nomor satu di Medan ini langsung dibebaskan dari penjara atau tidak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Medan Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. “Benar, kami telah terima putusan PK yang bersangkutan, untuk membebaskan terdakwa,” kata Erwedi kepada wartawan.
Hanya saja, sambung dia, pemberitahuan PK tersebut baru diterima lewat email dan belum ada pihak kejaksaan yang mengajukan eksekusi, sehingga Lapas belum tahu pasti yang bersangkutan akan langsung bebas.
“Tapi kan belum di eksekusi. Kalau ada eksekusinya, bisa langsung bebas, kalau belum ada eksekusinya kita tunggu dulu lah. Itu kan putusan dari Jakarta kami hanya terima email, jadi belum tahu. Masih nunggu eksekusi dari kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, Rahudman memang mengajukan PK atas kasus pidananya. Bukan karena bebas bersyarat. “Hanya, beliau pernah mengajukan PK untuk pidananya yang kedua, ternyata turun, yang kami terima di email berbunyi di situ yang bersangkutan dibebaskan,” ujarnya.
Saat disinggung kembali apakah Rahudman akan segera dikeluarkan dari Lapas, Erwedi belum bisa memastikannya karena masih belum adanya perintah eksekusi dari kejaksaan.
“Kita masih menunggu eksekusi dari jaksa. Kalau jaksanya memang melaksanakan putusan PK berarti kita keluarkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK ke MA atas putusan pidana korupsi yang menjeratnya. Pada tingkat kasasi, hakim menjatuhkan Rahudman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005.
Frans Marbun













