KEADILAN– Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek hingga miliaran rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Wawan membeberkan, uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.
“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.
Wawan mengungkapkan, Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.
Wawan menyebutkan, Rafael dan Ernie menerima gratifikasi Rp27.805.869.634. Walau demikian, tak semuanya masuk ke rekening pasangan itu.
“Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137,” tegas Wawan.
Jaksa KPK menyatakan, penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Wawan meyakini gratifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain gratifikasi, KPK juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil gratifikasi. TPPU itu juga dilakukan bersama istrinya.
“Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” terang Jaksa KPK.
TPPU yang dilakukan Rafael dibagi dua tahap, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp100 miliar. Pertama, TPPU Rafael dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.
Jaksa menyebut, TPPU itu dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar).
Duit Rp5,1 miliar itu, merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.
“Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi,” jelas Jaksa.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lain 2.098.365 dolar Singapura (setara Rp23,5 miliar), 937.900 dolar AS (setara Rp14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Gratifikasi Rp11,5 miliar yang disebut jaksa itu, merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara uang senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.
Dalam kasus ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













