Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh Dibebaskan Hakim dari Hukuman Uang Pengganti, Respon KPK Tunggu Salinan Putusan

KEADILAN – Apa respon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hukuman uang pengganti terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh? Responnya menunggu salinan putusan. Itu terbaca dari pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Menurut Tessa, bilan salinan putusan tersebut sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), nantinya pimpinan KPK akan menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim bagi Gazalba Saleh.

“Tentunya membutuhkan waktu bagi Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan lengkap. Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” kata Tessa kepada wartawan.

Sehari sebelumnya, Selasa, Gazalba telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, (15/10/2024).

Vonis itu, lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum, yakni 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga tidak menghukum uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1,588.085.000.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Adapun yang memberatkan vonis Gazalba adalah hakim agung non-aktif itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Hal yang meringankannya, yakni dia belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Dikorupsi Rp56 Triliun Kembali Cuma Rp7,3 Triliun