KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban kasus penyiraman pembersih lantai. Pada sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (28/6/2021). Dalam proses persidangan, terdakwa mengatakan alasan dirinya menyiram wajah korban menggunakan pembersih lantai adalah karena kesal lantaran cintanya ditolak oleh korban.
Pada sidang ini, Teddy Andri sebagai JPU menghadirkan saksi korban Nuriyati. Di hadapan Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, S.H bersama kedua Hakim Anggota ,Haran Tarigan S.H, dan Elly Soelistyarini S.H, saksi korban Nuriyati bercerita.
Nuriyati mengatakan, dia telah mengenal pelaku selama enam bulan lebih. Pelaku juga sempat menyatakan cintanya kepada Nuriyati, tapi ditolak. Saat ditanya Majelis Hakim apa alasan korban menolak penyataan cinta pelaku, Nuriyati berkata kalau dirinya belum siap menikah. Ia masih ingin fokus berkarir.
“Saya masih belum siap menikah Yang Mulia. Saya masih ingin bekerja,” ucap Nuriyati pada Majelis Hakim di PN Jakut, Senin (26/6/2021)
Nuriyati juga menjelaskan, saat kejadian dirinya hendak pulang ke rumah usai bekerja. Saat itu terdakwa S yang telah menunggunya di jalan, tiba-tiba menyiramkan pembersih lantai ke wajah Nuriyati. Pembersih lantai yang telah disiapkan terdakwa di dalam gelas plastik, kemudian mengenai mata dan mulut Nuriyati.
Akibat penyiraman ini, mata kiri Nuriyati sempat tidak bisa melihat. Namun setelah menjalani pengobatan di rumah sakit, ia bersyukur akhirnya penglihatannya dapat kembali normal.
Diakhir persidangan, Hakim Ketua sempat bertanya kepada terdakwa mengenai kebenaran kasus ini. Terdakwa S yang dihubungi melalui daring membenarkan bahwa dia melakukan penyiraman terhadap Nuriyati karena kesal lantaran cintanya ditolak.
Terdakwa beranggapan dengan menyiram mata Nuriyati menggunakan pembersih lantai, Nuriyati tidak akan bekerja lagi dan mau menikah dengan terdakwa. Padahal saat ditanya Majelis Hakim apakah terdakwa sudah menikah, terdakwa S menjawab sudah punya istri.
Dakwaan yang diberikan penuntut umum terhadap pelaku adalah pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHP. Persidang ini nantinya akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan saksi dari JPU. Dalam keterangnya kepada Majelis Hakim, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
CHARLIE TOBING













