Presiden Jokowi Digugat Lagi Soal “Ijazah Palsu” di PN Jakarta Pusat

KEADILAN– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdana gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Senin (9/10/2023).

Para penggugat adalah Bambang Tri Mulyono yang saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara di PN Surakarta. Kemudian, Muslim Harbi, Hatta Taliwang, H. M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan Menkeu.

Dari 10 pihak yang digugat, hanya tujuh pihak yang hadir. Tiga pihak lainnya tidak hadir. Dikarenakan tidak lengkap kehadiran yang tergugat, maka sidang dinyatakan ditunda pada 19 Oktober 2023 mendatang.

Para penggugat, dinilai masih meragukan kepemilikan ijazah asli baik sekolah menengah maupun perguruan tinggi Jokowi.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada Kamis 14 September 2023 dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, para penggugat memohon majelis hakim PN Jakarta Pusat agar, “Menyatakan sah secara hukum gugatan PMH yang dilakukan oleh para penggugat oleh sebab memiliki legal standing dan asas-asas hukum yang kesemuanya hukum yang menjadi landasan posita gugatan para penggugat nyata berlaku dan masih tetap berlaku positif atau mengikat di Negara RI,” begitu bunyi petitum gugatan yang dikutip keadilan.id Selasa (10/10/2023).

Kemudian, memerintahkan jika saat pembuktian surat kepada Tergugat I Pejabat Presiden RI. Joko Widodo / Jokowi atau kuasanya yang wajib membawa dan memperlihatkan ijasah asli S.1 dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Fakultas Kehutanan serta minimal ijazah SMA pendukungnya dihadapan atau dimuka persidangan perkara a quo incasu, baik dibawa langsung oleh Tergugat I maupun melalui kuasanya, jika tidak dibawa oleh Tergugat I atau kuasanya, atau ijasah S. 1 dan Ijasah SMA nya tidak dapat ditunjukan sebagai alat bukti dan diperlihatkan kehadapan sidang majelis perkara a quo in casu, maka, mohon putusan terhadap perkara a quo in casu dapat dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim yang menangani perkara, bahwa secara hukum Tergugat I dinyatakan tidak sah memiliki gelar S.1 dari fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan tidak sah pengangkatan dan atau pelantikannya sebagai presiden RI. sejak Tergugat I menjabat Presiden RI pada 2014 dan pada 2019 serta cacat hukum dengan segala akibat hukumnya dan mutatus mutandis cacat hukum sehingga batal demi hukum terhadap segala jabatannya yang pernah ada selaku pejabat publik di Wilayah Negara Kesatuan RI.

Reporter: Ainul Ghurri

Editor: Darman Tanjung