KEADILAN – Mabes Polri meminta waktu untuk mengecek kebenaran adanya jaminan yang diberikan kepada dua orang terdakwa dalam perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi terkait ada tidaknya jaminan dan siapa yang memberikannya belum bisa menjawab secara pasti. “Dicek dulu ya,” sebutnya kepada KEADILAN, Rabu (25/8).
Seperti diketahui, kedua orang terdakwa tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan sebagai penuntut umum dan bahkan berkas perkaranya pun telah dilimpahkn ke pengadilan. Namun, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sendiri memberikan alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Selain itu juga mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan.
Chairul Zein













