Polisi Gerebek Tempat Aborsi di Jakarta Timur

KEADILAN – Sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) digerebek penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (2/11/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. “Telah ditetapkan proses penyidikan empat tersangka,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Keempat tersangka itu, yakni IS, A, AF dan RF yang memiliki peran masing-masing. Tersangka IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi Gerebek Tempat Aborsi di Jakarta Timur 2
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat ada praktik aborsi. Keempat tersangka ini ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan. Paara tersangka membuang janin ke septic tank.

Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank. Bersama-sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik didapati ada tujuh kerangka janin yang saat ini masih dilakukan proses pendalaman.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Reporter: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan