KEADILAN – Polres Kabupaten Bogor didesak segera menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Cibubur berinisial ABA di sebuah rumah di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9/2023) silam
Desakan itu karena orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kabupaten Bogor, pada Selasa (5/12/2023) silam. Kala itu, laporan diterima dengan nomor LP/B/2263/XI/2023/SPKT/RES BGR/Polda JBR,tanggal 5 Desember 2023.
“Saya minta tolong polisi selesaikan. Tolong kami dibantu. Kami kan korban. Ini kejadian kriminal,” ujar ayah korban, Alfinus Octavianus Adrian kepada wartawan, Sabtu (3/3/2024).
Alfinus menegaskan, pihaknya tidak akan membuka jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Hal tersebut kata dia supaya mendapat efek jera bagi pelaku.
“Kami damai, enggak mungkin. Ini kriminal murni. Enggak bisa. Selesaikan secara hukum dan cepat selesai. Biar jera ini,” tegasnya.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa atas laporan tersebut. Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pwnyelidikan, laporan tertanggal 6 Februari 2024. Saksi yang telah diperiksa berinisial MCB dan FAL.
Kanit PPA Polres Kabupaten Bogor Ipda Ndaru Cahya Diana membenarkan hal tersebut. “Saksi sudah semua (diperiksa-red),” ujar Diana saat dihubungi, Minggu (3/3/2024).
Menurut Diana, pihaknya akan melakukan gelar pertama perdana untuk menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Hasil(nya), kami akan gelarkan perkara ini untuk naik sidik,” tukasnya.
Diketahui, korban diduga digagahi oleh terduga pelaku berinisial NBT. Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengikuti ulang tahun terduga pelaku, pada Jumat (8/9/2023).
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Pengusaha Ini Dituntut Denda Rp1 Miliar di Perkara BTS
Ilustrasi kasus kekerasan seksual (Foto. Istimewa).













