KEADILAN – Perdebatan kasus korupsi Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, politik atau hukum, cenderung membuat kita mengabaikan fakta. Mulai pertemuan PPI dengan 8 importir di Gedung Equity Tower SCBD mendahului persetujuan impor. Aturan yang dilanggar. Adanya surat perintah penyidikan korupsi impor gula sampai 2023. Sampai salah kaprah soal kecukupan stok gula dan surplus gula.
Polemik ini kini membuat DPR akan melakukan rapat kerja khusus dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencana ini imbas ketidakpuasan DPR atas penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait isu politisasi perkara Tom Lembong. Kalau tidak hati-hati, justru DPR yang akan menyeret kasus ini menjadi politis ketimbang hukum.
Sebagaimana informasi yang dihimpun keadilan, Senin pagi (18/11/2024), munculnya pandangan perkara Tom Lembong sebagai kasus politik didasari argumen umum mengapa hanya Tom Lembong yang disasar jaksa. Padahal Menteri Perdagangan sesudah Tom Lembong juga melakukan impor gula? Bahkan jumlahnya lebih banyak dari pada Tom Lembong.
Argumen ini seakan-akan terkonfirmasi karena maraknya pemberitaan media massa terkait tempus perkara korupsi Tom Lembong periode 2025-2016. Dampaknya muncul presepsi di publik bahwa surat perintah penyidikan perkara importasi gula Kemendag RI juga periode 2015-2016. Presepsi itu menutupi press release Kejagung pada 30 Oktober 2024 yang menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag RI periodenya 2015-2023.
Mispresepsi terjadi karena publik kurang memahami bahwa periode 2015-2016 itu hanyalah tempus delicti perkara Tom Lembong. Yaitu waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka selaku Menteri Perdagangan selama 2015-2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kemendag RI periode 2015-2023.
Jika publik bisa membedakan tempus delicti Tom Lembong dengan periode waktu penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kemendag RI 2015 sampai 2023 yang dilakukan Kejagung, tentu mispresepsi tak terjadi. Sebaliknya, publik justru akan menunggu siapa eks Menteri Perdagangan berikutnya yang bakal menjadi tersangka jika praktik pemberian kuota impor gula kepada swasta terus berlanjut sesudah era Tom Lembong.
Mispresepsi antara tempus delicti perkara Tom Lembong dan periode penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kemendag RI 2015-2023, menimbulkan sinisme mengapa Menteri Perdagangan lainnya tak menjadi tersangka padahal total impornya lebih besar. Sinisme melupakan fakta bahwa perbuatan melawan hukum tak berkaitan dengan volume impor. Namun berkaitan dengan adanya aturan hukum yang dilanggar.
Gara-gara mispresepsi tersebut, publik akhirnya lebih hiruk pikuk dengan isu politisasi hukum. Tidak sempat memperhatikan lagi adakah ketentuan dan peraturan yang dilanggar Tom Lembong saat memberikan persetujuan impor kepada PT AP pada 2015.
Hiruk pikuk itu juga membuat publik luput memperhatikan bukti yang dipaparkan Kejagung soal adanya pertemuan empat kali utusan tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan 8 importir swasta di Gedung Equity Tower SCBD Jakarta Pusat pada November-Desember 2015 terkait rencana impor Kemendag pada 2016. Delapan perusahaan swasta itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Faktanya, pada 2016, kedelapan perusahaan itu memang akhirnya mendapatkan persetujuan impor dari Tom Lembong pada 2016.
Konon Pertemuan membahas rencana kerja sama impor Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta tersebut. Bahkan menurut press release Kejagung pada 30 Oktober 2024 tersebut, ada permufakatan jahat seakan-akan PT PPI membeli Gula Kristal Putih hasil olahan Gula Kristal Mentah yang diimpor 8 peruasahaan tersebut. Padahal PT PPI hanya mendapatkan fee dan membiarkan 8 perusahaan itu mendistribusikan gula melalui jaringan distributor yang panjang dan terafiliasi dengan 8 perusahaan importir. Dimana harga yang sampai ke konsumen mencapai lebih Rp16 ribu, jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah saat itu Rp12.500.
Bila tak ada hiruk pikuk politisasi perkara Lembong, tentu lebih menarik memperdebatkan apakah memang ada ‘persekongkolan’ tersangka Charles Sitorus dengan 8 importir swasta di Gedung Equity Tower SCBD Jakarta Pusat pada akhir 2015 sebelum Tom Lembong memberikan persetujuan impor pada 2016. Atau apakah Tom Lembong mengetahui atau tidak pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD pada November-Desember 2015 tersebut. Sehingga bila ia mengetahui tentu bisa diduga adanya ‘mens rea’ atau niat jahat Lembong saat memberikan persetujuan impor pada 2016 kepada 8 importir tersebut.
BACA JUGA: Mengukur Janji Prabowo dengan Pemberantasan Mafia Impor Kejaksaan
Kecukupan Stok Gula dan Surplus Gula Nasional
Mispresepsi kedua adalah terkait penggunaan istilah surplus gula nasional. Media massa saat mengutip press release Kejagung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, menggunakan istilah surplus saat menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum Tom Lembong dalam memberikan persetujuan impor (PI) kepada PT AP pada 12 Oktober 2015.
Penggunaan istilah surplus gula inilah kemudian menjadi sasaran kritik ahli ekonomi yang menyebutkan Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula nasional. Bahkan ahli ekonomi pada diskusi publik di Jakarta, Sabtu 16 November 2024 lalu, menyampaikan data BPS terkait adanya impor gula sekitar Mei-Juni 2015. Fakta adanya impor ini, jika benar, tentu menjadi fakta berkebalikan dengan gambaran berita media massa yang bersumber dari kejaksaan saat press release 30 Oktober 2024 silam yang menggambarkan Indonesia surplus gula pada 2015.
Mispresepsi ini menutupi fakta press release kejaksaan pada 30 Oktober 2024 bahwa pemberian persetujuan impor (PI) kepada PT AP menyalahi rapat kordinasi kabinet dibawah Kementerian Perekonomian pada Mei 2015. Dimana rapat kordinasi saat itu menyimpulkan impor tak perlu dilakukan karena stok gula nasional sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri pada saat itu.
Perbedaan penggunaan frasa kecukupan stok gula nasional dan keadaan surplus gula nasional sangat berbeda dalam makna. Surplus gula bermakna bahwa produksi gula nasional melebihi kebutuhan gula nasional. Sedang kecukupan stok gula nasional pada tahun 2015 belum tentu surplus gula. Sebab, keadaan kecukupan stok gula nasional bisa saja akibat kekurangan produksi gula nasional saat itu sudah terpenuhi dengan adanya kebijakan impor yang sudah diijinkan sebelumnya.
Kesulitan Indonesia dalam meningkatkan produksi nasional sektor pangan seperti gula dan beras, memang menjadi pekerjaan rumah tak habis-habisnya. Salah satu penyebabnya, kebijakan impor yang terkesan ugal-ugalan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tanpa mempertimbangkan kepentingan petani. Sehingga ada common sense atau nalar umum di publik bahwa mafia impor lebih berkuasa dalam menentukan kebijakan.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor seperti Dwi Andreas Santosa dan Muhammad Firdaus berkali-kali mengkritik kebijakan impor tersebut di beberapa media online. Bahkan kebijakan menyebutkan kebijakan impor bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Salah satunya pasal 14 dan 36 UU Cipta Kerja secara gamblang mengamanatkan keberpihakan kepada petani.
Kembali ke masalah dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kemendag RI 2015-2023, dua mispresepsi diatas tentu akan menimbulkan narasi bahwa ada pemaksaan yang dilakukan Kejagung agar Tom Lembong menjadi tersangka. Isu paling seksi landasan pemaksaan adalah balas dendam politik. Apalagi Tom Lembong sebelumnya adalah tokoh tim sukses satu pasangan calon presiden yang kalah dalam kontestasi Pilpres 2024 silam.
Akhirnya terjadilah perang narasi terkait perkara korupsi importasi gula. Perang narasi adalah aktivitas seseorang atau beberapa pihak yang ditujukan untuk mempertahankan ide maupun membentuk opini publik sesuai dengan yang dia inginkan.
Dalam perang narasi ini Kejagung memang kerepotan. Setidaknya hal itu terlihat dari betapa repotnya Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakinkan DPR dalam rapat kerja (Raker) beberapa waktu lalu bahwa perkara Tom Lembong murni kasus hukum dan bukan kasus politik. Jaksa Agung pun akhirnya setuju bila DPR memanggil Jampidsus untuk rapat kerja khusus.
Tragedi Perkara Korupsi Impor Beras 2005
Jaksa Agung 2004-2007 Abdurrahman Saleh pernah menyebut kepada wartawan bahwa tantangan terbesar pemberantasan korupsi adalah kekuatan politik dan ekonomi. Dan ia merasakannya ketika Kantor Jampidsus menyidik perkara korupsi impor beras Vietnam yang melibatkan politisi Golkar Setya Novanto pada 2005.
Penyidik Jampidsus saat itu ssbwnanrnya sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun kemudian status tersangka tersebut akhirnya dicabut melalui SP3. Beberapa kali upaya membuka kasus itu di era Jaksa Agung setelah Abdurrahman Saleh, kandas.
Konon lenyapnya perkara impor beras vietnam pada masa itu berkaitan dengan kisruh rapat kerja Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dengan Komisi III DPR. Rapat Kerja itu berlanjut berhari-hari sehingga mengganggu ritme kerja Abdurrahman Saleh saat itu.
Mahfud Md saat menjabat Menteri Kordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) saat Raker dengan DPR pada 29 Maret 2023 yang juga kisruh, pernah menyinggung nama Abdurrahman Saleh soal raker kisruh dengan DPR di masa lalu. Saat itu Mahfud sempat menyebut anggota DPR yang biasanya vokal dalam sebuah kasus hukum ‘biasanya’ mengurus kasus. Kata-kata Mahfud Md ini kemudian sempat disalah artikan anggota Komisi III periode 2019-2024. Mahfud lalu meluruskan bahwa anggota DPR yang dia maksud ada di periode 2004-2009 saat Raker dengan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.
Mahfud Md pun akhirnya lolos dari tuduhan menghina perlemen. Terkait pernyataan Mahfud Md ini, hasil penelusuran keadilan.id juga tepat. Saat raker dengan Alm Abdurrahman Saleh, yang paling vokal adalah Akil Muchtar. Belakangan ia terpidana perkara suap Mahkamah Konstitusi.
Apakah pemanggilan Jampidsus Kejagung oleh DPR dalam raker khusus akan berlangsung berhari-hari dan berujung pada penghentian penyidikan kegiatan importasi gula Kemendag 2015-2023? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Langkah paling bijak tentunya menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk menunggu putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini, Senin (18/11/2024), mulai menggelar persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Apakah ada prosedur yang dilanggar Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kegiatan importasi gula Kemendag RI 2015-2023.
Tabik.
(Penulis adalah wartawan senior)












