KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Kelima tersangka tersebut diketahui berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima ter saka tersebut ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR. Mereka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
“Mereka mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan para tersangka ini mengelola 43 aplikasi pinjol. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.
Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya.












