KEADILAN – Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus peredaran dolar tersebut terjadi pada 13 Februari 2021 lalu di daerah Bekasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Tempat kejadian perkara (TKP) daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi 4 tersangka yang kita amankan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Yusri menjelaskan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun atau sejak 2018 lalu. Selama itu kata Yusri, sebanyak 540 ribu lembar dolar AS telah dierjual belikan kepada masyarakat. “Kalau kita rupiahkan sekitar (Rp) 77 miliar yang sudah (pelaku) jual,” tuturnya.
Namun dalam penangkapan ini kata Yusri pihaknya hanya mengamankan 1000 lembar dolar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang hendak dijual oleh para pelaku yang diketahui berinisial HS (50), AD (47), SUL (57), dan IS (49).
Peran
Lanjut Yusri, para pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing seperti HS yakni mencetak uang palsu sekaligus pemodal dan otak dari kasus tersebut. Kemudian AD bertugas untuk membantu HS dalam melakukan pencetakan uang palsu tersebut. “SUL dan IS perannya sama pengedar uang palsu,” katanya.
Hasil cetakan dolar palsu tersebut kata Yusri sangat mirip dengan aslinya meski hanya menggunakan alat sederhana dalam proses mencetaknya.
“Kelebihan hasil mereka ini, ini cukup bagus hasilnya, kalau kita infrared itu bahkan bisa keliatan seperti aslinya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kepada polisi HS yang menjadi otak dalam pemalsuan uang itu belajar dari media sosial dan juga google. “Konon katanya dia otodidak belajar dari media sosial dan google,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan kata Yusri berupa 10 lak (1000 lembar) uang dolar AS palsu pecahan 100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu pemotong kertas, dan tiga unit hand phone.
Sementara para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Odorikus Holang












