KEADILAN – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan. Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar selama tujuh hari sejak Senin (11/12/2023) di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana. “Apabila ada kekhawatiran, saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada,” tegas Kombes Putu Putera Sadana, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan pihak Firli Bahuri selaku pemohon praperadulan jauh-jauh hari sebelumnya. Jawaban itu disampaikan pihak Polda Metro Jaya pada sidang kedua Selasa (12/12/2023).
Terkait proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan menurut Kombes Putu, penanganan pemberantasan korupsi memiliki proses khusus.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) penyelidikan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, tersangka Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Firli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya juga sempat beredar sebuah foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Reporter: Penerus Bonar













