KEADILAN – Polda Metro Jaya mengimbau kepada Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jakarta untuk tidak melakukan konvoi ke kafe-kafe Holywings.
“Terkait adanya ajakan selebaran yang kami dapatkan untuk konvoi ke tempat kafe Hollywings, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lakukan hal yang demikian,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Adapun ajakan tersebut rencananya digelar sebagai bentuk protes promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria, yang diduga menistakan agama Islam dan Nasrani.
Atas promosi itu juga, sebelumnya, Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro oleh Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Laporan tersebut teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Oleh sebab itu Zulpan berharap, masyarakat dapat menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
“Kami harap semua masyarakat dan ormas, mari kita serahkan penanganan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tersebut ialah EA (22), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), yang diduga berperan dalam pembuatan dan penyebaran promo.
Selain itu, turut diamankan Direktur Kreatif Holywings yang berinisial EDJ (27).
Terkait kasus ini, Manajemen Hollywings Indonesia sebelumnya juga meminta maaf secara terbuka. Menurut mereka, promosi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan manajemennya.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami,” tulis akun instagram @holywingsindonesia, Kamis (23/6/2022).














