KEADILAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum menentukan jadwal pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini kami masih melengkapi mindik (administrasi Penyidik) pasca penetapan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Saat ini kata Ade, pihaknya tengah konsolidasi untuk merencanakan proses penyelidikan selanjutnya terhadap Firli. “Dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya,” bebernya.
Diketahui, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri berawal dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya, pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan dimaksud terkait dugaan pemeerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor : Penerus Bonar
BACA JUGA: Terima Pemberitahuan dari Polda, Sekneg Siapkan Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri












