KEADILAN – Polda Jawa Tengah mengamankan 66 orang yang tersangka yang diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka tersebut diamankan dari 50 kasus yang terjadi di wilayahnya dalam kurun waktu 1 Agustus hingga 3 September 2022.
“Barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).
Dedi mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama di Pekalongan. Seorang oknum ASN bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.
Kemudian di Kudus, Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Salah satu dari dua tersangka diamankan juga seorang ASN. “Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” katanya.
Dedi menegaska, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
“Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek,” pungkasnya.










