KEADILAN – Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) harus langsung disangkakan kepada para koruptor. Pasalnya, penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat minim.
Hal tersebut disampaikan calon pimpinan (capim) KPK, Poengky Indarti dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
“Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU,” kata Poengky.
Menurut Poengky, penerapan pasal TPPU akan membuat jera para koruptor dan bisa dimiskinkan. “TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor,” jelasnya.
“Menurut saya UU TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Jadi melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan karena ini membuat efek jera,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Tes Capim KPK, Setyo Budiyanto Usul Lift Khusus Pimpinan KPK Ditiadakan








