KEADILAN – Seperti diprediksi ahli, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang terseret kasus korupsi Chromebook. Ini artinya tindakan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/10/2025).
Dalam amar putusannya, Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Dalam sidang praperadilan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Terpantau keluarga yang hadir antara lain ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, sera istri Nadiem, Franka Franklindan. Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.
Sebagaimana diketahui, pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Satu tersangka, Staf Khusus Nadiem yakni Juris Tan melarikan diri ke Australia.












