KEADILAN- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali meniadakan agenda persidangan selama tiga hari, terhitung sejak Rabu 7 Oktober hingga Jumat 9 Oktober 2020. Hal itu dikarenakan adanya dua pegawai Aparut Sipil Negara (ASN) pengadilan dinyatakan positif Corona (Covid-19).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, seluruh pegawai PN Jakpus akan melaksanakan rapid dan swab test secara menyeluruh.
“Pada hari ini Selasa, tanggal 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid testnya (dinyatakan) reaktif, maka akan dilanjutkan swab test,” kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).
Bambang menyebutkan, dari hasil rapid test, hingga kini ada 40 orang pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif Covid-19. Ke empat puluh orang itu terdiri dari hakim dan ASN staf pengadilan.
“Sehubungan dengan itu, maka sesuai petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas surat pemberitahuan Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini, Selasa, 6 Oktober, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggl 7 Oktober sampai dengan hari Jum’at 9 Oktober 2020,” terangnya.
Meski demikian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan secara terbatas dan khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.
AINUL GHURRI













