Bahas RUU Narkotika, Panja Undang PKNI

NASIONAL5 Dilihat

KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Pusat, Senin (19/9/2020).

Ketua Panja RUU Narkotika, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, RDPU tersebut digelar dalam rangka mendengar masukan PKNI untuk menyempurnakan RUU narkotika yang saat ini tengah di bahas.

“Tujuan kami menerima PKNI adalah untuk diskusi dan menerima masukan terkait draf dan pasal mana-mana saja yang menjadi krusial dalam RUU Tentang Narkotika untuk dibahas oleh Komisi III bersama Pemerintah,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah menyampaikan enam poin revisi terkait RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini.

Enam poin tersebut yakni, Pertama. Zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance/NPS). Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi. Ketiga, tim Asesmen terpadu. Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan. Keenam, penyempurnaan ketentuan pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan, saat ini semakin meningkat jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika.

Pemerintah pun kata Eddy mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

“Dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy di Gedung DPR Senayan, Senin (23/5/2022).

Eddy menambahkan, upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

“Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 tahun 2009,” lanjutnya.

Menurut Eddy, dalam Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika. Hal ini menimbulkan ketidak adilan dalam penangananya.

“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekaniame asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Asesmen tersebut dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Tim asesmen terpadu ini akan mengeluarkan rekomendasi apakah pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.

Pengutamaan pendekatan rehabilitasi dibandingkan dengan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over crowded lembaga pemasyarakatan,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar