PGI Minta Ketegasan Pemerintah Soal Kebebasan Beribadah

KEADILAN – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah. Pernyataan ini dilontarkan PGI terkait adanya video pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ujar Sekertaris Umum PGI Jacklevyn F. Manuputty dalam keterangan tertulisnya, Senin, (20/2/2023).

Kata dia, PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung.

“Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” imbuhnya.

Untuk itu, PGI meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Menurutnya, sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, dan konflik.

PGI juga mengimbau, para jemaat untuk tetap memelihara persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung