KEADILAN – Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan perusahaannya mengirimkan uang miliaran rupiah ke perusahaan penukaran uang (money changer) milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perusahaan tersebut berfungsi sebagai tempat mencuci uang haram. Demikian terungkap dalam persidangan korupsi tambang Rp300 triliun.
Yulia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim (beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), dan MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).
Yulia menyebutkan, penukaran uang miliaran itu atas perintah Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.
“Totalnya ada berapa, Ibu?” tanya JPU kepada Yulia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Rp2,100.000.000 (Rp2,1 miliar),” ujar Yulia.
Ia mengungkapkan, Suwito Gunawan memberikan instruksi nominal yang harus ditransfer. Suwito juga memberikan nomor rekening tujuan.
Atas transaksi yang dilakukan, baik Ibu maupun Elsi, dicatatkan enggak di keuangan Ibu? Karena Ibu kan tadi salah satu tugasnya mencatat keuangan yang keluar,” tanya Jaksa lagi.
“Kalau di kas saya tidak Pak,” Yulia menyahuti.
Jaksa lantas menanyakan alasan kenapa tidak dicatat di kas. Yulia awalnya mengaku tidak tahu lantaran tidak diperintahkan pimpinan PT Stanindo Inti Perkasa.
Karena tak puas dengan jawaban Yulia, JPU kembali mencecar siapa pimpinan yang dimaksud.
“Bapak Suwito Gunawan,” ungkap Yulia.
Ia menceritakan, selain dirinya, ada juga karyawan PT Stanindo Inti Perkasa yang bertugas melakukan penyetoran. Karyawan itu bernama Elsi Rahayu. Ia pernah menyuruh Elsi pergi ke bank untk melakukan pembayaran kepada PT Quantum Skyline Exchange.
Diketahui, dalam perkara ini dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.
Angka tersebut, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024. BPKP menghitung kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan, serta pemulihan lingkungan yang mungkin timbul dari kasus ini.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin
BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Layak Dihukum Mati












