Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati Mengadu ke DPR RI

KEADILAN – Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKJT), Cinere, Depok mengadu ke DPR RI pada Kamis (24/11/2022). Aduan tersebut terkait kasus Kavling TNI-AL Pangkalan Jati yang berada di atas lahan sekitar 33 hektar.

“Tujuan kami menyerahkan surat-surat dari PWKPJ kepada Ketua MPR, DPR, DPD, Komisi I, Komisi III supaya mereka memahami permasalahan apa yang dihadapi oleh rakyat selaku penghuni Pangkalan Jati,” ujar Sekretaris PWKJT, Ira Soelistyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ira menegaskan, pihaknya ingin adanya keadilan atas segala perjuangan selama ini. Ira berharap DPR bisa mempertimbangkan aduan tersebut.

“Kebetulan ini bertepatan juga dengan rencana acara fit and proper test Pak Yudo Margono. Kami tidak ada masalah dengan beliau, tapi setidanya sebelum beliau menjadi Panglima TNI, tolong jangan tinggalkan masalah, urusan yang kita perjuangkan ini,” tegasnya.

Tak hanya buat pengaduan, kata Ira, pihaknya juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI. Harapannya, audiensi tersebut bisa menjadi masukan untuk KASAL.

“Mungkin besok kami layangkan kembali surat permohonan uudiensi kepada Ibu Muetya Hafids (Ketua Komisi I DPR) supaya kita memberi masukan. Berharap bisa menjadi referensi untuk beliau supaya memperhatikan kita pada KASAL yang akan dipromosikan ini,” tukasnya.

Diketahui, 574 kavling TNI-AL Pangkalan Jati yang berada di atas lahan sekitar 33 hektar adalah sebagian dari 408 hektar tanah yang dibeli tahun 1963 menggunakan dana santunan yang dipersiapkan sebagai jaminan (asuransi) bagi 16 ribu prajurit TNI-AL yang tergabung dalam operasi Jayawijaya untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda.

Dana didapatkan atas inisiatif Brigjen KKO Ali Sadikin selaku Pembantu Menteri Angkatan Laut Bidang Logistik (PUM-2) yang menghimpun sumbangan dari para pengusaha di Jakarta dan Surabaya.

Namun operasi tidak jadi dilaksanakan karena 15 Agustus 1962 pada perundingan New York disepakati dilaksanakan referendum dibawah kendali United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA).

Pada awal tahun 1964 di atas lahan tersebut dibangun perumahan dinas TNI-AL. Kemudian, pada tahun 1976, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit di bidang perumahan, KASAL Laksamana TNI RS Soebiakto dengan surat keputusan No.1879/IX/1976 tanggal 1 September 1976 memberikan kesempatan kepada anggota TNI-AL pada usia menjelang pensiun, para purnawirawan, Warakawuri, dan PNS mengajukan Permohonan Surat Izin Pembangunan (SIP) Kavling untuk membangun rumah dengan biaya sendiri.

Dalam Skep tersebut juga dijelaskan bahwa status tanah hak pakai dan dinas tidak akan mengubah peruntukannya. Namun belakangan KASAL Laksamana TNI AL Yudo Margono menerbitkan PERKASAL No 11 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Darman Tanjung