KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengelar sidang pembacaan tuntutan perkara pidana narkotika dengan nomor perkara 454/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini mendudukkan Ammar Zoni dkk sebagai terdakwa yang diadili di ruang 6 PN Jaksel,kamis (8/9/2023). Namun Ammar Zoni dkk hanya dituntut jaksa setahun penjara.
Terdakwa Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya yaitu M (supir pribadi Ammar) dan RH ( teman M ) didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama M dan RH didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam perkara pidana Narkotika terdakwa Ammar Zoni bersama M (supir pribadi Ammar) dan RH (teman M), JPU Pompi Polansky Alanda, S.H mengajukan tuntutan hukum masing-masing 1 tahun penjara kepada Majelis Hakim Sameul Ginting, S.H.,M.H yang memimpin persidangan.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







