KEADILAN – Perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008-2015 dilimpahkan. Namun berkas perkara taipan minyak Riza Chalid yang merugikan negara Rp285 triliun tidak dilimpahkan. Apakah Kejaksaan Agung sudah tiarap paska kasus mantan Jampidsus?
Kegiatan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan Kamis 6 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dalam kegiatan yang disebut Tahap 2 tersebut hanya enam tersangka yang diserahkan.
Keenamnya adalah Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014.
Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Tersangka IRW selaku (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
Kasus Posisi
Perkara korupsi ini bermula periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.
Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Terhadap masing-masing tersangka dijerat sangkaan Primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, untuk Tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jaksa Agung Gatot Hampir Terbunuh dan Dipenjara Karena Memberantas Korupsi
Sekedar diketahui, perkara korupsi Petral melibatkan taipan minyak Riza Chalid. Kejagung sudah menetapkannya sebagai tersangka. Namun Riza Chalid melarikan diri. Awalnya Kejagung pada era Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengadilinya secara in absentia. Namun dalam pelimpahan kemarin berkas Riza Chalid tak ikut dilimoahkan.
Pelimpahan kasus yang merugikan negara Rp285 triliun tanpa berkas Riza Chalid ini tentu menimbulkan pertanyaan. Meski kabur ke luar negari, Riza Chalid dikenal sangat berpengaruh dalam kekeruhan poltik dan kekuasaan di Indonesia. Beberapa keributan belakangan ini disebut ada keterlibatan tangannya.
BACA JUGA: Penegakkan Hukum Tidak Boleh Dilakukan dengan Cara Melanggar Hukum













