Penyidik Tak Hadir, Sidang Keterangan Palsu Putusan Cerai Hadirkan Teman Terdakwa

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara keterangan palsu dalam putusan cerai Niko Satria dan Laora Octreya. Pada persidangan yang digelar Rabu, (18/8/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang juga memberikan keterangan di sidang perceraian Niko dan Laora.

Sidang dipimpin oleh Taufan Mandala, S.H sebagai Hakim Ketua didampingi Djuyamto, S.H dan Agus Darwanta, S.H sebagai Hakim Anggota. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim tersebut meminta JPU Magdalena Manjorang untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi, namun dikarenakan penyidik berhalangan hadir, JPU akhirnya menghadirkan dua teman Niko yaitu Erickk dan William.

Erick menjadi saksi yang diminta keterangannya dalam persidangan ini. Erick mengatakan didepan Majelis Hakim bahwa Niko pernah bercerita kalau Niko sering dipukuli Laora. Ketika pengacara Niko bertanya darimana Erickk mendengar Laora sering memukul Niko, Erick menjawab dari Niko. “Tahunya dari Niko,” ucap Erickk.

Kemudian pengacara Niko kembali bertanya, kapan tepatnya Niko mengatakan hal tersebut. Erick menjawab, “Dekat-dekat persidangan. Karena saya tahunya saat dekat-dekat persidangan. Jadi saya dikasih tahu, tidak lama sidang, diminta jadi saksi.”
Tetapi Erick tidak memberikan keterangan di persidangan. Erick memang sempat datang di sidang pertama. Di sidang pertama saat itu agendanya mediasi, jadi dia tidak memberikan keterangan. Sedangkan saat sidang pemeriksaan saksi, Erick berhalangan hadir. Untuk melengkapi aturan bahwa minimal harus ada dua orang saksi dipersidangan, maka kemudian Niko meminta William untuk hadir menggantikan Erick.

Selanjutnya geliran saksi William memberikan keterangan. William mengatakan dirinya hadir menjadi saksi bersama Dixi Renaldo, dan disumpah dalam sidang perceraian Laora dan Niko. William menjelaskan bahwa pada saat itu dirinyalah yang pertama didengar keterangannya, setelah itu Dixi, dan kemudian Niko pun ikut diminta maju untuk memberikan keterangan.

“Seingat saya, pertama saya dulu memberikan keterangan. Setelah itu Dixi, setelah itu Niko,” ucap William. Hal ini juga pernah dikatakan Dixi pada sidang sebelumnya. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/8/2021), Dixi juga mengatakan bahwa setelah dirinya, Niko yang maju memberikan keterangan.

Kemudian pengacara Niko bertanya kepada William apakah Niko saat memberikan keterangan dipersidangan itu disumpah. Wiliam menjawab tidak lihat. William juga mengatakan bahwa ia pernah melihat putusan perceraian dengan No: 16/Pdt.G/2018/Pn Jakarta Utara, dan putusan itu diperlihatkan oleh Niko. William membenarkan bahwa ada keterangannya yang dicantumkan di keputusan itu. Namun tidak ada keterangnnya yang mengatakan bahwa Laora sering memukul Niko.

Pengacara Niko juga sempat bertanya apakah William juga dilaporkan oleh Laora sebagai tersangka. Wiliam menjawab bahwa ia sempat dipanggil polisi, namun hanya sebagai saksi.

Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya, Dixi Renaldo mengaku di depan Majelis Hakim kalau ia sempat dipanggil polisi tiga kali. Yang pertama Dixi dipanggil untuk proses verifikasi, panggilan kedua sebagai saksi, dan panggilan ketiga sebagai tersangka. Tetapi karena sampai sekarang status Dixi tidak jelas,

Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan penyidik pada sidang yang berlangsung hari ini. Namun penyidik berhalangan hadir, sehingga kembali diminta untuk hadir pada sidang Rabu depan, (25/8/20210).

Sebelum persidangan ditutup, Laora kembali masuk ke area sidang untuk memberikan surat. Majelis Hakim meminta untuk mendiskusikannya kepada JPU. Hal ini juga pernah di lakukan Laora di sidang sebelumnya. Saat itu Laora memberikan surat kepada JPU sambil bilang kepada Majelis Hakim bahwa pasal 55 ayat 1 yang seharusnya ada di dakwaan, tidak disebut di persidangan.

Oleh karena Laora berulang kali masuk area sidang, pengacara Niko kemudian mengajukan keberatan. Untuk itu Majelis Hakim menjelaskan kepada Laora untuk tidak melakukannya lagi.

Niko sendiri menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Laora Ocktreya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat sidang perceraian mereka. Pada salinan putusan gugatan cerainya dengan No: 16/Pdt.G/2018/Pn Jakarta Utara, di bagian pertimbangan hakim ada disebutkan bahwa saksi Laora sering melakukan kekerasan terhadap terdakwa. Sedangkan menurut Laora, putusan itu tidak benar. Niko kemudian didakwa oleh JPU dengan pasal 242 ayat 1 tentang keterangan palsu atau sumpah palsu, dan sekarang berstatus sebagai tahanan kota.

CHARLIE TOBING